Minggu, 25 November 2018

Cara Bisa Membeli Rumah Sebelum 30 Tahun

Cara bisa membeli rumah sebelum 30 tahun - Milenium dikatakan memiliki kesulitan memiliki rumah mereka sendiri karena pendapatan yang mereka peroleh tidak dapat mencapai kenaikan harga rumah yang cepat.

Harga perumahan terus meningkat dari tahun ke tahun. Dalam situasi normal pasar real estat, peningkatannya bervariasi antara 8% dan 10% per tahun.

Namun, ketika pasar perumahan sedang booming, seperti pada tahun 2012, peningkatan jumlah real estat termasuk jenis rumah atau apartemen tempat tinggal, hingga 20% per tahun.

Di sisi lain, peningkatan pendapatan tidak harus sama kuatnya. Upah minimum provinsi sejauh ini rata-rata kurang dari 10% per tahun.

Saya punya rekomendasi apartemen murah dengan fasilitas yang memadai, yaitu Green Pramuka City.

1. Tetapkan tujuan spesifik

Untuk mencapai impian Anda memiliki rumah, mulailah dengan perencanaan khusus. Misalnya, Anda ingin memiliki rumah dengan harga saat ini sekitar Rp 500 juta per unit. Untuk mendapatkan rumah, Anda berniat menggunakan hipotek bank.

Dengan cara ini, Anda harus menyiapkan dua hal. Pertama, kebutuhan akan uang muka hipotek. Saat ini, kebutuhan akan pinjaman hipotek untuk mengajukan hipotek pertama adalah 10% dari nilai rumah. Jika negara adalah RPK kedua atau ketiga, kebutuhan pembayaran awal mulai dari 20 hingga 30 persen.

Saat ini, ia berusia 23 tahun, ia baru saja memulai karirnya sebagai lulusan baru dan ingin memiliki rumah di usia 28 tahun. Karena itu, Anda memiliki 5 tahun untuk mempersiapkan pinjaman untuk pinjaman.

2. Hitung kebutuhan pembiayaan

Harga rumah dijamin meningkat setiap tahun. Jika saat ini rumah Anda mencari biaya Rp 500 juta, dengan asumsi ada inflasi harga rumah 10% per tahun, dalam lima tahun ke depan, harga rumah akan menjadi Rp. 805,25 juta.

Kemudian, pembayaran awal yang perlu Anda persiapkan adalah Rp 80 juta hingga Rp 241 juta. Ini adalah kasus jika kita berasumsi bahwa uang muka pada pinjaman hipotek adalah antara 10% dan 30% dari harga perumahan.

Nominal ini adalah tujuan penggalangan dana yang harus dilanjutkan selama 5 tahun.

3. Mulailah mengumpulkan uang

Cara efektif untuk mengumpulkan dana ini dalam jangka waktu 5 tahun adalah dengan berinvestasi. Mengapa Karena investasi ini memungkinkan Anda untuk mencetak pertumbuhan dana di atas inflasi.

Sebaliknya, jika penggalangan dana dilakukan hanya dengan bantuan simpanan konvensional dalam produk tabungan bank, maka dana yang terkumpul akan mengalami kesulitan untuk menaikkan harga perumahan. Bunga tabungan bank per tahun kurang dari 2%.

Di mana investasi yang bagus? Ada banyak pilihan. Anda dapat mengembangkan aset dalam produk reksadana yang dapat menghasilkan pertumbuhan tahunan lebih dari 10%.

Berapa banyak yang harus saya investasikan secara rutin? Menggunakan kalkulator investasi, jika persyaratan pembayaran awal adalah 10% atau Rp 80 juta, maka Anda harus menginvestasikan Rp 1,02 juta per bulan selama 5 tahun dalam produk investasi dapat tumbuh 10% per tahun.

Kamis, 08 November 2018

Proses Perumusan Pancasila Terlengkap

Proses Perumusan Pancasila Terlengkap - Dalam perumusan pancasila telah menjadi sejarah besar dalam pembuatan dan nama-nama dari perumusan pancasila tersebut telah menjadi sejarah indonesia, karna dalam isi dari pancasila tersebut tidak rumuskan oleh satu saja tetapi ada beberapa nama dalam perumusan pancasila, isi-isi rumusan pancasila tersebut dikumpulkan dan dicari mana yang paling tepat. Pancasila merupakan dasar negara indonesia, Dalam proses perumusannya atau pembuatannya telah menjadi sejarah karna dalam proses perumusannya memiliki berbagai tahap-tahap yang hati-hati dan tidak boleh salah karna pancasila merupakan dasar negara yang fleksibel artinya dapat digunakan diberbagai zaman atau pancasila tidak bertentangan dengan kemajuan zaman atau kehidupan dimasyarakat tetapi pancasila merupakan pengingat dalam keseharian kita agar menjauhi hal-hal yang buruk dalam perkembangan dan kemajuan zaman.Dalam pengambilan nama Pancasila terdapat dalam sebuah buku dan Pancasila memiliki arti. Untuk mengetahui lebih jelas tentang sejarah perumusan pancasila, lihat artikel dibawah ini..


Baca juga artikel pendidikan lainnya di Sudut Sekolah.

Pancasila ialah sebagai dasar negara indonesia, Dalam suatu proses perumusannya atau juga pembuatannya telah menjadi sejarah dikarenakan dalam proses perumusannya tersebut mempunyai berbagai tahap-tahap yang hati-hati dan juga tidak boleh salah dikarenakan pancasila tersebut ialah sebagai dasar negara yang fleksibel yang berarti dapat digunakan zaman mendatang atau juga pancasila tersebut tidak bertentangan dengan kemajuan zaman atau juga pada kehidupan dimasyarakat namun pancasila adalah suatu pengingat dalam keseharian kita agar dapat menjauhi hal-hal yang tidak baik didalam perkembangan dan juga kemajuan zaman.Dalam pengambilan nama  Pancasila tersebut terdapat dalam sebuah buku dan juga Pancasila mempunyai arti.

Sejarah Perumusan Pancasila
Pancasila adalah dasar negara indonesia yang lahir melalui proses dan digali dari budaya bangsa sehingga dijadikan sebagai idoelogi nasional. Istilah pancasila pertama kali ditemukan dalam buku Sutasoma karangan yang dibuat oleh Empu Tantular bahwa Sejarah pembuatan pancasila  dalam bukunya tertulis istilah pancasila mempunyai dua pengertian yaitu:

Pancasila merupakan dasar dari negara indonesia yang merupakan filosofi, terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Sanskerta,  panca berarti lima, dan sila berarti prinsip atau dasar. Perumusan Pancasila pada tanggal 29 April tahun 1945, Pemerintah Jepang membentuk sebuah lembaga yang bernamakan dalam bahasa jepang Dokuritsu Jumbi Choosakai dan dalam bahasa indonesia merupakan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI )  yang beranggotakan 62 anggota BPUPKI , yang diangkat  pada tanggal 28 Mei 1945 yang diketuai oleh Dr. Radjiman Widyoningrat dan Wakilnya R. Panji Soeroso dan Ichibangase (orang jepang). BPUPKI mulai  bekerja tanggal 29 Mei 1945. dengan tugasnya membuat  rancangan dasar negara dan membuat rancangan UUD. Sidang Pertama BPUPKI (29-31 Mei 1945 dan 1 juni 1945 )  memiliki berbagai masukan-masukan tentang dasar Negara Indonesia. Terdapat beberapa usulan rumusan dasar negara di antaranya sebagai berikut.

Sejarah perumusan  Pancasila ini berawal dari pemberian janji kemerdekaan di kemudian hari kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, Kuniaki Koiso (?? ?? atau ?? ??) pada tanggal 7 September 1944. Lalu, pemerintah Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 1 Maret 1945 (2605, tahun Showa 20) yang bertujuan untuk mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia Merdeka.





Organisasi yang beranggotakan 74 orang (67 orang Indonesia, 7 orang Jepang) ini mengadakan sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 untuk merumuskan falsafah dasar negara bagi negara Indonesia. Selama tiga hari itu tiga orang, yaitu, Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno, menyumbangkan pemikiran mereka bagi dasar negara Indonesia.

Dalam pidato singkatnya hari pertama, Muhammad Yamin mengemukakan 5 asas bagi negara Indonesia Merdeka, yaitu kebangsaan, kemanusiaan, ketuhanan, kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Soepomo pada hari kedua juga mengusulkan 5 asas, yaitu persatuan, kekeluargaan, mufakat dan demokrasi, musyawarah, dan keadilan sosial. Pada hari ketiga, Soekarno mengusulkan juga 5 asas. Kelima asas itu, kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, persatuan dan kesatuan, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang Maha Esa, yang pada akhir pidatonya Soekarno menambahkan bahwa kelima asas tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang disebut dengan Pancasila, diterima dengan baik oleh peserta sidang. Oleh karena itu, tanggal 1 Juni 1945 diketahui sebagai hari lahirnya pancasila.

Pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah upacara proklamasi kemerdekaan, datang berberapa utusan dari wilayah Indonesia Bagian Timur. Berberapa utusan tersebut adalah sebagai berikut:

Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi
Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan
I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara
Latu Harhary, wakil dari Maluku.

Mereka semua berkeberatan dan mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD yang juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya, yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Pada Sidang PPKI I, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta lalu mengusulkan mengubah tujuh kata tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pengubahan kalimat ini telah dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan bangsa. Dan akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia

Pancasila Sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Namun walaupun pancasila saat ini telah dihayati sebagai filsafat hidup bangsa dan dasar negara, yang merupakan perwujudan dari jiwa bangsa,sikap mental,budaya dan karakteristik bangsa, saat ini asal usul dan kapan di keluarkan/disampaikannnya Pancasila masih dijadikan kajian yang menimbulkan banyak sekali penafsiran dan konflik yang belum selesai hingga saat ini.

Namun dibalik itu semua ternyata pancasila memang mempunyai sejarah yang panjang tentang perumusan-perumusan terbentuknya pancasila, dalam perjalanan ketata negaraan Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila.

Dari beberapa sumber, setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari Muh Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), Versi Berbeda, dan Versi populer yang berkembang di masyarakat.